Cari di blog ini


Shoutbox

HUKUM MENGGOLONG-GOLONGKAN MANUSIA


 HUKUM MENGGOLONG-GOLONGKAN MANUSIA
Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Termasuk persoalan yang memprihatinkan sekarang ini adalah kami dapati sebagian orang berusaha mengkotak-kotakan kaum muslimin dan mereka merasa senang dengan perbuatan tersebut ?
Jawaban.
Seorang muslim tidak dibolehkan menyibukkan dirinya mengomentari orang lain serta memecah belah persatuan kaum muslimin. Memvonis atau menghakimi orang lain tanpa ilmu termasuk tindak pengrusakan yang dilarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“(Artinya) Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” [Al-Isra : 36]
Seorang muslim seyogyanya melakukan perbaikan dan menjaga persatuan kaum muslimin serta berusaha merapatkan barisan mereka di atas panji-panji kebenaran. Bukan justru memecah belah Ahlus Sunnah dan memilah-milah mereka menjadi beberapa golongan dan kelompok. Yang dituntut darinya jika melihat kesalahan di tengah kaum muslimin adalah berusaha memperbaikinya. Jika dilihatnya ada celah untuk berpecah maka ia wajib berusaha menyatukannya. Inilah yang dituntut dari seorang muslim. Yaitu menyeru kepada persatuan dan menambal celah-celah perpecahan. Usaha itu merupakan bentuk nasihat yang sangat agung bagi penguasa dan segenap kaum muslimin.
Disadur dari Kitab : MURAJA’AT FI FIQHIL WAQI’ AS-SIYASI WAL FIKRI ‘ALA DHAUIL KITABI WAS SUNNAH[Koreksi Total Masalah Politik Dan Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an dan As-Sunnah]
Posting ulang dari http://abusalma.net/?p=209 

Artikel yang berkaitan



No comments:

Post a Comment

English
French
German
Spain
Italian
Dutch
Russian
Brazil
Japanese
Korean
Arabic
Chinese Simplified