Cari di blog ini


Shoutbox
Showing posts with label fatwa. Show all posts
Showing posts with label fatwa. Show all posts

Hukum Menggunakan Obat yang Mengandung Alkohol


Soal : Pada sebagian obat-obatan mengandung sejumlah alkohol (dalam kadar tertentu). Apa hukum mempergunakannya ? Bila misalnya obat tersebut harus dicampur alkohol tersebut. Mohon jawabannya ?

Jawab : Saya memandang bahwa hal tersebut diperbolehkan (tidak apa-apa) jika memang diperlukan dan pada saat darurat. Hal itu disebabkan karena kandungan alkohol yang terdapat di dalamnya adalah sedikit, yang kemudian alkohol tersebut melebur (tercampur) dalam obat seperti halnya nabiidz yang dicampur dengan air dalam jumlah banyak sehingga pengaruhnya hilang. Dan juga, karena obat-obatan tersebut tidaklah dimakan dan diminum, sedangkan ancaman terkait dengan khamr adalah jika meminumnya. Dalam keadaan seperti ini, maka obat-obatan itu tidaklah memabukkan, meskipun ia dapat bereaksi pada tubuh atau badan. Ia hanyalah sepertibanju (sejenis tumbuh-tumbuhan yang dapat mematikan rasa/memberikan efek bius pada anggota badan – Abul-Jauzaa’) atau yang semisal. Orang yang sakit tidaklah menikmati kelezatannya (ketika meminumnya). Hal itu berbeda dengan orang yang meminum khamr yang memabukkan dimana ia meminum untuk mencari kelezatan, jiwa mereka menghendaki, dan merasakan kenikmatannya. Mereka akan merasakan gairah, ketenangan, dan kelezatan. Tentu tidak demikian halnya dengan orang yang sedang sakit yang mempergunakan obat-obatan yang mengandung alkohol tersebut untuk menjaga kesehatannya, menolak penyakit, serta mencegah badannya dari kerusakan dan perubahan. Namun jika ia mendapatkan obat-obatan yang tidak mengandung alkohol, maka aku tidak memandang kebolehan menggunakannya, kecuali dalam keadaan darurat. Wallaahu a’lam.

Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailith-Thibbiyyah oleh Fadlilatusy-Syaikh Abdullah bin ’Abdirrahman Al-Jibrin hafidhahullah, juz 1 hal. 13, yang dikumpulkan oleh Ibrahim bin ’Abdil-’Aziz Asy-Syithri; www.saaid.net/book.
Teks asli adalah sebagai berikut :
· س: بعض الأدوية يكون فيها نسبة من الكحول فما حكم استعمالها ؟ وإذا كان لا بد في تركيبها من هذه الكحول. أفيدونا؟
ج: أرى أنه يجوز استعمالها عند الحاجة والضرورة، وذلك لأن هذه النسبة قليلة فيها، ثم هي مستهلكة في ذلك الدواء كالنبيذ الذي صب عليه ماء كثير أزال تأثيره، ولأن الأدوية علاج أمراض لا تؤكل ولا تشرب، والوعيد في الخمر ورد على الشرب، ولأنها في هذه الحال لا تتصف بالإسكار، ولو كانت تخدر العضو أو الجسم فهي كالبنج ونحوه، ولأنها لا يتلذذ بها بخلاف المسكرات فإنها تشرب للتلذذ وتهواها النفوس وتطرب لها، ويحصل بها نشوة وارتياح والتذاذ، وليس كذلك هذه الأدوية التي تجعل فيها هذه المادة حتى تحفظ عليها وظيفتها وتمنعها من التعفن والتغير، فإن وجد ما يقوم مقامها غيرها، فلا أرى استعمالها إلا عند الضرورة، والله أعلم

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/hukum-menggunakan-obat-yang-mengandung.html

Oral Seks Benarkah Haram?

Tanya : Apakah hukum oral seks ?


Jawab :
Ini adalah pertanyaan yang umum dilontarkan dari banyak negara akhir-akhir ini, yaitu Saudara kita ini menanyakan apakah hukum oral seks ? Hal itu bermakna : Menggunakan mulutnya untuk (mencumbui) organ pribadi (farji) dari istrinya. Jawaban dari hal ini, pertama-tama aku tidak mengetahui bukti/keterangan adanya larangan mengenai perbuatan itu, walaupun perbuatan itu seperti perbuatan seekor anjing. Seekor anjing jantan melakukannya dengan anjing betina saat menginginkannya; dan dasar bagi seorang hamba (Allah) adalah memuliakan dirinya atas hal-hal seperti itu.
Allah telah mengkaruniakan nafsu kepada makhluk dalam rangka untuk menjaga kelestarian/keberlangsungan jenisnya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam sebuah hadits : “Segala macam hiburan adalah baathil kecuali tiga macam : seorang laki-laki yang bermain dan bersendau-gurau dengan istrinya, melatih kudanya, dan berlatih memanah”. Nabi telah mengatakan bahwa segala jenis hiburan adalahbaathil kecuali tiga jenis ini dimana merupakan hal-hal penting yang dipertimbangkan (untuk dilakukan). Jadi, ketika seorang laki-laki bermain-main/mencumbui istrinya untuk menghasilkan anak yang shalih serta berlatih menunggang kuda dan memanah untuk memperkuat badannya atau mempersiapkan diri untuk berjihad di jalan Allah (maka ini tidak mengapa). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa segala jenis hiburan itu bathil kecuali hal-hal yang memang membawa faedah. Dan seorang laki-laki dalam hal ini hanya dapat memenuhi kebutuhan nafsunya dari istrinya melalui jalan jima’. Oleh karena itu, kita mengetahui dari hal tersebut ada satu faedah fiqhiyyah yang mengatakan : Jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka segala hal yang lebih rendah dari perbuatan tersebut adalah diperbolehkan. Dari sini didapatkan satu keterangan bahwa oral seks diperbolehkan. Terdapat pula keterangan dari Al-Imam Al-Qurthubi dalamTafsir-nya bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka segala sesuatu yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan, dan kemudian ia menyebutkan permasalahan ini (oral seks). Permasalahan ini beliau sebutkan dalam tafsir Surat Al-Ahzaab[1] dengan menyebutkan perkataan dari Al-Ashbagh, salah satu shahabat dari Al-Imam Malik., mengenai seorang laki-laki yang menjilat farji (vagina) istrinya. Ashbagh berkata : “Aku tidak memandang terdapat satu masalah mengenai hal itu”. Perkataan ini dapat ditemukan dalam Tafsir Al-Imam Al-Qurthubi. Al-Imam Al-Qurthubi juga menyebutkan satu pertanyaan : ‘Apakah berbicara hal-hal yang porno dengan istri diperbolehkan ?’. Al-Qurthubi menyatakan bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka hal yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan. Wallaahu a’lam.[2]
[terjemahan bebas dari rekaman penjelasan Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salmaanhafidhahullah tanggal 8 Maret 2008 – www.mashhoor.net].
Sumber : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/07/oral-seks-haramkah.html


[1] Yang benar adalah QS. Al-An-Nuur ayat 31. Al-Qurthubi menyebutkan :
قال ابن العربي. وقد قال أصبغ من علمائنا: يجوز له أن يلحسه بلسانه
“Telah berkata Ibnul-‘Arabiy : Berkata Ashbagh dari kalangan ulama kita (Malikiyyah) : ‘Diperbolehkan untuk menjilatnya (farji/vagina) dengan lidahnya” [Tafsir Al-Qurthubiy, 12/232] - Abu Al-Jauzaa’.
[2] ‘Alaudiin Al-Mardawiy Al-Hanbaliy rahimahullah dalam kitab Al-Inshaaf mengatakan :
قال القاضي في الجامع : يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع، ويكره بعده.
“Telah berkata Al-Qaadliy dalam Al-Jaami’ : ‘Diperbolehkan untuk mencium farji (vagina) istri sebelum melakukan jima’, namun dibenci jika melakukannya setelah jima’ [Al-Inshaaf, 8/33].
Adapun di antara ulama kontemporer yang membolehkan adalah Asy-Syaikh Asy-Syinqithiyrahimahullah. Beliau menyatakan hukumnya mubah secara mutlak, karena asal dari segala cara dalam hubungan seks adalah halal. Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa perilaku tersebut kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja. Adapun Asy-Syaikh As-Saami Ash-Shuqair (murid utama Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) menjelaskan bila sampai menjilat najis, yaitu madzi, maka hukumnya haram. Tetapi bila tidak, maka hukumnya boleh [lihat selengkapnya penjelasan Al-Ustadz Abu ‘Umar Basyiir dalam buku Sutra Ungu hal. 143-148; Penerbit Rumah Dzikir] – Abu Al-Jauzaa’.
dikirimkan ulang oleh http://thifalblog.wordpress.com

Monopoly Penyebutan Salafy

Tanya :
Fadliilatusy-Syaikh Shaalih, semoga Allah melimpahkan Anda kebaikan. Terdapat sekelompok penuntut ilmu dan sebagian pemuda yang ber-tahazzub dan memonopoli istilah Salafiyyah, yang kemudian membid’ahkan saudara mereka dimana mereka  sangat fanatik terhadap pendapat mereka tersebut. Sebenarnya, apakah Salafiyyah itu ?

Jawab :
 “Salafiyyah adalah siapa saja yang berada di atas manhaj salaf. Allah ta’ala telah berfirman : ‘Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik’ (QS. At-Taubah : 100). Dia ta’ala juga berfirman : ‘Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS. Al-Hasyr : 10).
Maka Salafiyyah itu adalah mengikuti salaf dari kalangan shahabat, tabi’iin, atbaa’ut-taabi’iin, dan generasi yang utama. Inilah yang dinamakan Salafiyyah. Tidak ada seorangpun yang berhak memonopolinya. Setiap orang yang berjalan di atas manhaj salaf, maka dia itu Salafiy. Salafiyyah tidaklah dikhususkan pada kelompok tertentu atau individu tertentu, karena Salafiyyah itu hanyalah disifatkan untuk setiap orang benar-benar berada di atas manhaj salaf (secara hakiki).

Kemudian aku mengajak para pemuda dan penuntut ilmu untuk menghilangkan saling panggil : ‘Orang ini Salafiy, orang ini Jaamiy, orang ini Ikhwaaniy,…dst… Aku tidak menganggap perkara-perkara ini (termasuk perkara yang bermanfaat), karena hal tersebut akan membuat kaum muslimin dan para pemuda muslim menjauh/lari (dari dakwah), serta menyebabkan terjadinya fitnah. Aku menganjurkan untuk senantisa berpegang teguh pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan manhaj As-Salafush-Shaalih, sehingga kita menjadi bersaudara yang saling mencintai karena Allah ‘azza wa jalla” [selesai].
Dari penjelasan Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah.
Sumber :
http://www.madeenah.com/article.cfm?id=1346 [ada transkrip dalam bahasa Inggrisnya].
[Abul-Jauzaa’ – 1431].

English
French
German
Spain
Italian
Dutch
Russian
Brazil
Japanese
Korean
Arabic
Chinese Simplified